Akibat Ditinggal Istri Pulang Kampung, Kakek usia 60 Cabuli Anak di Bawah Umur

Notification

×

Iklan

Iklan

Akibat Ditinggal Istri Pulang Kampung, Kakek usia 60 Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, Maret 05, 2021 | 17:29 WIB Last Updated 2021-03-09T13:31:02Z

TANGGAMUS
- Tekab 308 Polres Tanggamus telah menangkap seorang kakek berusia 60 tahun berinisial JM, dalam persangkaan pencabulan terhadap BA (8) anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri, Jum’at (5/3/).

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan SU (44) selaku ibu kandung korban, sementara tersangka saat ditangkap sedang duduk didepan rumahnya di wilayah Kecamatan Kota Agung Pusat, (4/3) Kamis malam.

Tersangka JM merupakan seorang resedivis, dan baru 2 tahun ini bebas dari penjara atas kasus yang sama, dan menurut alasan tersangka, terpaksa dia melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan tersangka tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya akibat ditinggal istri pulang Kekampung.

Setiap tersangka melaksanakan aksinya korban selalu diancam dengan ditakuti akan dibawa kekantor polisi apa bila korban menceritakan perbuatannya kepada orang lain, selain itu korban di iming – iming uang Rp 2 ribu, sehingga korban menuruti keinginan tersangka.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat tersangka telah 5 kali dilakukan tersangka di rumah orang tua tersangka sejak bulan Januari 2021. Beruntung kemarin Kamis (4/3/21) siang, seorang saksi curiga dan masuk kerumah tersangka sehingga memergoki perbuatan bejat tersebut.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah ibu korban didampingi UPT P2TP2A Kabupaten Tanggamus melapor ke Polres Tanggamus tanggal 4 Maret 2021.

“Berdasarkan laporan tersebut, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan korban dikuatkan alat bukti, tersangka ditangkap tadi malam sekitar pukul 19.30 Wib,” ungkap Iptu Ramon Zamora.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa celana dan baju yang digunakan korban serta celana yang digunakan tersangka.

“Modus perbuatan tersangka dengan membawa korban kerumahnya dan didalam kamarnya tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut, dengan iming-iming uang Rp2 ribu dan menakuti korban akan membawa ke kantor polisi agar tidak menceritakan kepada orang lain,” jelasnya.

Tersangka masih dalam pemerikaaan intensif di Polres Tanggamus, terhadapnya Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

JM mengakui bahwa pernah masuk penjara dalam kasus yang sama dan keluar sekitar 2 tahun lalu.

“Pernah sekali masuk penjara, kasus seperti ini juga pak. Dan keluar udah dua tahun lebih,” tutupnya.
×
Berita Terbaru Update