SURABAYA - Usai mengamankan jaksa gadungan, A, 38, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membongkar kedok penipuan A kepada dua korban.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, terdapat 2 korban dalam kasus tersebut. Korban pertama diiming-imingi bekerja di kejaksaan dan korban kedua diiming-imingi menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM.
”Uang yang diserahkan kepada pelaku Rp 300 juta, korban yang kedua diminta Rp 325 juta jadi total Rp 625 juta,” ujar Oki pada Jumat (5/3) di halaman Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya, Kejari Surabaya mengamankan A setelah mendapat informasi dari sebuah hotel. Kejaksaan mendapat informasi ada seorang jaksa yang menginap tanpa membayar.
”Kemudian pihak hotel selalu menagih kapan dibayar. Ada bahasa yang keluar dari tersangka saya adalah pegawai jaksa, kamu mau saya periksa. Diancamlah pihak hotel,” jelas Oki.
Setelah dilakukan penangkapan, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah jaksa gadungan.
Oki juga menjelaskan, tersangka telah melakukan perbuatan tersebut sejak 2019.
”Dia selalu berkeliaran dengan atribut ini. Dia mengaku sebagai jaksa. Istrinya juga tidak tahu. Istrinya tahunya yang bersangkutan adalah jaksa,” papar Oki.
Ketika ditanya, A menjelaskan mendapatkan atribut dan seragam tersebut dengan menjahit sendiri. Dia juga mengaku pernah menjadi tenaga honorer di kejaksaan di wilayah Kalimantan. Namun kemudian dia diberhentikan.
A mengaku, korbannya hanya dua orang. Keduanya dikenal dari warung kopi. ”Saat itu saya pakai jaket, di dalamnya ada baju jaksa,” terang dia.
Atas kejahatan itu, A diancam dengan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun.