BELAWAN - Seorang wanita mucikari diringkus oleh personil Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena menjual seorang remaja putri anak baru gede (ABG).
Polisi juga menangkap seorang pria hidung belang yang ‘menggauli’ ABG tersebut dengan bayaran Rp. 450 ribu dan menyita barang bukti berupa satu buah kunci mobil,uang kontan sebanyak Rp.520.000,-(lima ratus dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) Unit Handphone dengan berbagai merk.
Kedua pelaku tindak pidana eksploitasi terhadap anak (human trafficking) tersebut masing-masing berinisial TS (mucikari) ,18,warga Jl. Pulau Samosir Belawan, Kecamatan Medan Belawan dan FS ,36, warga Jl. Purwosari Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Herry Cahyadi menyebutkan, terungkapnya kasus penjualan anak tersebut berawal saat Hariadi orangtua korban Melati (nama samaran) melihat dan membaca isi chattingan di messenger di handphone milik putrinya itu.
Dalam percakapan via messenger tersebut, tersangka TS menawarkan dan menjual putrinya untuk melakukan hubungan seksual kepada lelaki hidung belang berinisial FS.
“Setelah membaca isi chattingan tersebut, orangtua korban membuat laporan pengaduan di Polres Pelabuhan Belawan,” jelas AKBP MR Dayan.
Laporan
AKBP Dayan menambahkan, kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur (human trafficking) terjadi pada hari Selasa, (16/2),lalu sekira pukul 22.30.
Setelah orangtua korban membuat laporan pengaduan sesuai LP/68/ll/2020/SU/SPKT Pe.Belawan, Tanggal 20 Februari 2020, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku yang berprofesi sebagai mucikari dan lelaki hidung belang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Kapolres, terungkap bahwa pelaku TS menyewakan korbannya kepada FS dengan harga Rp450.000 sedangkan TS mengaku menerima keuntungan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiaah) usai menjual korban kepada pria hidung belang.
“Korban dijual oleh tersangka pada Selasa,(16/2) lalu, sekira pukul 22.30 Wib, di kawasan Bagandeli, Kecamatan Medan Belawan dan selanjutnya dibawa ke salah hotel di kawasan Padangbulan Medan,” sebut Kapolres.
Kedua pelaku eksploitasi terhadap anak (human trafficking) akan dijerat Pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.