JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung menyita ratusan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro. Kejagung menduga, aset tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI.
“Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Adapun bidang tanah itu antara lain 155 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak, dengan luas total 343.461 meter persegi, kemudian 566 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Pelepasan/ Pengakuan Hak (SPH) dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi.
Selain itu, dua bidang tanah yang terletak di Kota Batam atas nama PT. Mulia Manunggal Karsa dengan luas total 200.000 meter persegi. Kejagung menduga, aset tersebut merugikan keuangan negara pada PT. ASABRI.
“Diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun. Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita dalam perkara tersebut antara lain berupa aset,” beber Leonard.
Leonard menegaskan, terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
“Penyitaan aset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” tandas Leonard.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).