![]() |
Tersangka kasus PT DI Budi Santoso |
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI), Budi Santoso telah dituntut lima tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2 miliar.
Tim kuasa hukum Budi Santoso, Arif Sulaiman membantah kliennya merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT. Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. Dia mengklaim, kliennya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada niat atau keinginan merugikan negara atau mengutungkan diri sendiri dan orang lain. Dalam persidangan juga Pak Budi menyampaikan tidak sepeserpun menerima uang atau sesuatu dari pihak lain,” kata Arif dalam keterangannya, Senin (15/3).
Arif menyampaikan, jika kliennya menerima uang dari pihak ketiga dalam hal ini bawahannya, secara tegas menyampaikan tidak mengetahui dan tidak merestui kegiatan di luar aturan hukum tersebut.
“Secara kebijakan yang diambil murni niat terdakwa untuk meningkatkan atau memajukan PT DI, dimana ketika klien kami menjadi Dirut, kondisi PT DI tahun 2007 sedang keadaan pailit. Tetapi ketika mulai dipimpin Pak Budi Santoso keadaan semakin pulih dan membaik,” klaim Arif.
“Sehingga sudah dapat menjual hely ke Korea, dimana PT DI harus bersaing dengan kompetitor dari negara-negara lain. Tetapi PT DI tetap dipercaya membuat produk tersebut,” sambungnya.
Dia memandang, tuntutan JPU tidak memperhatikan fakta persidangan. Meski demikian, dia meghormati tuntutan Jaksa KPK tersebut. “Yang menjadi perhatian kami JPU tidak mengakomodir fakta persidangan yang menerangkan tidak ada penerimaan pada klien kami, tetapi atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU kami menghormati. Karena tugas mereka diatur undang-undang melakukan tuntutan,” pungkas Arif.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut lima tahun penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Budi Santoso dituntut karena diyakini bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa Ariawan.
Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara. ”Untuk terdakwa dua, dibebani uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa Ariawan.
Kedua terdakwa diyakini, melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa. Dalam kontrak perjanjian fiktif itu terdapat nama instansi yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.
Jaksa meyakini, Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp 2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal diyakunu memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp 13.099.617.000. Jaksa KPK meyakini, kedua terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27.