Terpidana Korupsi BPAD Sumut di Eksekusi ke Lapas Pancurbatu

Notification

×

Iklan

Iklan

Terpidana Korupsi BPAD Sumut di Eksekusi ke Lapas Pancurbatu

Rabu, Maret 17, 2021 | 20:58 WIB Last Updated 2021-03-17T13:58:34Z

MEDAN
- Tim Jaksa Penuntut Umum pada (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi pidana penjara terhadap Heri Nopianto AMd, 36.

Terpidana korupsi penyimpangan dan markup pengadaan buku perpustakaan pada Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (BPAD) Provinsi Sumatera Utara TA 2014 itu dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Pancurbatu.

“Terpidana menyerahkan diri dengan berangkat ke Medan dan dijemput oleh Tim Jaksa eksekutor ke Bandara Kualanamu. Selanjutnya, setelah melengkapi berkas-berkas administrasi terpidana Heri Nopianto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancurbatu,” kata Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah, melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Rabu (17/3) malam.

Ia menjelaskan, terpidana Heri Nopianto yang beralamat di Bojonogoro Jawa Timur, akan menjalani eksekusi pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Pelaksanaaan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 556.K/Pid.Sus/2019 tanggal 01 Juli 2019 atas nama terpidana Heri Nopianto AMd, telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 tahun 1999 tentang jo. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana yang telah berkekuatan tetap,” tandasnya.
×
Berita Terbaru Update