DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan tuntutan pidana selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) bagi Dokter Irfana, 42.
Tuntutan hukuman bagi dokter kelahiran Klungkung, 9 Oktober 1978 itu, karena terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak penipuan terhadap korban Elizabeth Lisa Ernalis, 29, yang juga berprofesi sebagai dokter.
Terungkap, penipuan yang dilakukan oknum dokter dan juga oknum politisi salah satu partai ini berawal saat Terdakwa Irfana meminta uang Rp 1, 5 miliar pada korban Elizabeth, dengan iming-iming akan diterima kuliah program studi (Prodi) Spesialis Kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (Unud).
Uang sudah dibayarkan, namun korban tidak diterima sebagai mahasiswa spesialis kulit di Unud.
“Tuntutan 3 tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Untuk pasalnya Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta kepada koran ini kemarin (3/3).
Lebih lanjut, kata Eka Widanta, tuntutan 3,5 tahun penjara bagi pria yang pernah ikut bursa caleg ini diakui hampir maksimal.
Pasalnya, ancaman pidana maksimal dalam Pasal 378 KUHP yaitu empat tahun penjara. Pertimbangan memberatkan, lanjut Eka, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban Elizabeth Lisa Ernalis sebesar Rp. 1,5 miliar.
Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum. “Terdakwa juga mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya,” tukas Eka.
Sementara dalam sidang daring yang dipimpin hakim I Wayan Gede Rumega, JPU Agus membeberkan modus penipuan yang dilakukan terdakwa Irfana.
Bermula dari saksi korban datang ke rumah terdakwa di Klungkung untuk silahturahmi menjenguk istri terdakwa yang baru saja melahirkan, yaitu saksi dr. Argya Ayu Perwitasari, pada 24 Juni 2018 lalu.
Saat berada dirumah terdakwa, saksi dr. Argya Ayu Perwitasari menawarkan saksi korban untuk masuk spesialis kedokteran kulit pada Fakultas Kedokteran Unud. Terdakwa juga meyakinkan korban dengan mengatakan punya banyak kenalan di Universitas Airlangga, Universitas Indonesia, dan Unud.
Kemudian, pada 21 Juli 2018 terdakwa menelepon dan juga mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) pada korban. Terdakwa mengatakan sudah ada orang yang memastikan membantu korban kuliah di Fakultas Kedokteran Unud.
Selanjutnya, pada 25 Juli 2018, terdakwa bersama ibunya datang ke rumah terdakwa di Klungkung.
Singkat cerita, terdakwa menyatakan bisa membantu saksi korban untuk kuliah spesilalis dokter kulit dari awal persiapan sampai akhir.
Terdakwa meminta uang sebesar Rp 2 miliar pada korban. Namun, korban menawar Rp 1,5 miliar.
Pada 28-30 Oktober 2018, saksi korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru spesialis kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Unud.
Namun, pada saat pengumuman 9 November 2018, nama saksi korban tidak muncul sebagai mahasiswa yang diterima mengikuti kuliah pada spesialis kedokteran kulit di Fakultas Kedokteran Unud. Korban pun merasa ditipu oleh terdakwa.