JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melepas kepergian terakhir anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Dia menyebut Artidjo tidak terpapar Covid-19, melainkan menderita penyakit lainnya.
“Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19. Karena dokter merekomendasi tidak di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi,” kata Mahfud usai melayat jenazah Artidjo di Apartemen Springhill, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (28/2).
Artidjo meninggal pada usia 72 tahun. Menurut Mahfud, Artidjo adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Karena kiprahnya dan integritasnya di bidang hukum, ia kemudian diangkat sebagai Dewas KPK.
“Beliau adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung dan sekarang menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan, jenazah Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur. Dia mengaku kaget mendengar meninggalnya Artidjo Alkostar.
“Kita berdukacita dan karena persoalan teknis administratif beliau langsung dibawa ke Situbondo,” ucap Mahfud.
Sebagaimana diketahui, Artidjo Alkostar menjabat sebagai hakim agung selama kurang lebih 18 tahun. Selama mengabdi sebagai hakim agung, Artidjo telah menangani sebanyak 19.708 berkas perkara.
Mantan ketua kamar pidana MA ini merupakan seorang yang bertangan dingin jika memutus perkara korupsi. Dia tidak segan memperberat hukuman untuk para koruptor yang mengajukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA.