17 Bus Barang Bukti Korupsi Dirut ASABRI Sonny Widjaja Disita Kejaksaan Agung

Notification

×

Iklan

Iklan

17 Bus Barang Bukti Korupsi Dirut ASABRI Sonny Widjaja Disita Kejaksaan Agung

Rabu, Maret 03, 2021 | 21:34 WIB Last Updated 2021-03-09T13:31:02Z

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 17 unit bus milik mantan Direktur Utama PT ASABRI Letjen (Purn) Sonny Widjaja. Kejagung menduga, aset tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI.

“Telah melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama tersangka SW (Sonny Widjaja),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Adapun 17 bus yang disita penyidik Jam Pidsus Kejagung itu antara lain, satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1628 BD; satu unit bus merek Hino warna orange kombinasi, nomor polisi AD 1446 CD; satu unit bus merek Mitshubishi warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1629 BD; satu unit bus merek Hino warna putih kombinasi, nomor polisi AD 1737 BD; satu unit bus merek Hino warna kuning kombinasi, nomor polisi AD 1736 BD.

Kemudian, satu unit bus merek Hino warna kuning kombinasi, bomor polisi AD 1401 CD; satu unit bus merek Mercedes Benz warna biru kombinasi, nomor polisi lama AD 1699 BD (nomor polisi baru AD 7020 OD); satu unit bus merek Hino warna abu-abu silver, nomor polisi lama AD 1681 BD (nomor polisi baru AD 7029 OD); satu unit bus merek Hino warna oranye, nomor polisi lama AD 1682 BD (nomor polisi baru AD 7030 OD); satu unit bus merek Hino warna hijau kombinasi, nomor polisi lama AD 1649 BD (nomor polisi baru AD 7027 OD).

Selanjutnya, satu unit bus merek Hino warna biru kombinasi, nomor polisi AD 1409 CD; satu unit bus merk Hino warna biru kombinasi dengan nomor polisi AD 1401 DD; satu unit bus merk Hino warna ungu kombinasi, nomor polisi AD 1402 CD; satu unit bus merk Mercedes Benz warna coklat kombinasi, nomor polisi AD 1697 BD; satu unit bus merek Mercedes Benz warna hitam kombinasi, nomor polisi lama AD 1698 BD (nomor polisi baru AD 7023 OD); satu unit bus merk Hino warna ungu kombinasi, nomor polisi lama AD 1650 BD (nomor polisi baru AD 7028 OD) dan satu unit bus, merk Hino warna hijau kombinasi, nomor polisi lama AD 1447 CD (nomor polisi baru AD 1447 CD).

Leonard menyampaikan, 17 unit bus yang disita itu akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini dilakukan guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

“Penyitaan asset-aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri,” tandas Leonard.

Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
×
Berita Terbaru Update