![]() |
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria |
JAKARTA - KPK menetapkan Dirut PD Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Tentu kita menganut asas praduga tak bersalah dan memberi kesempatan yang bersangkutan untuk menyampaikan dan membela sesuai dengan situasi fakta dan data yang ada. Dan juga memberi kesempatan kepada KPK untuk dapat memeriksa sesuai aturan ketentuan yang ada. Mari kita hormati proses semua ini penegakan hukum siapapun nanti kita akan lihat hasilnya. Sesuai fakta data yang ada di lapangan berdasarkan hasil penyidikan dari KPK," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Riza beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta mendukung penegakan hukum seadil-adilnya. Politikus Gerindra itu berharap penyidik memberi kesempatan bagi Yoory menyampaikan pembelaan sesuai fakta yang ada.
"Kami Pemprov DKI tentu memberikan dukungan kepada semua aparat hukum apakah polisi, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk dapat menegakkan keadilan. Dan memberi kesempatan kepada Yoory dan lain siapa saja nanti untuk juga dapat membela diri," ujarnya.
Lebih lanjut Riza menerangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Yoory sebagai Dirut PD Sarana Jaya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (5/3) lalu. Direktur Pengembangan Indra Sukmono Arharry ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Sarana Jaya.
"Terkait Dirut Perumda, sejak hari Jumat ditetapkan tersangka oleh KPK dan gubernur langsung mengambil keputusan menonaktifkan yang bersangkutan sudah kita putuskan langsung hari Jumat, kita keluarkan surat menonaktifkan Dirut Sarana Jaya diganti sementara oleh direktur pengembangan," ucapnya.
Lalu terkait pemberian bantuan hukum, Riza menyebut ada mekanismenya.
"Ada mekanismenya. Jadi mekanisme pemberian bantuan sesuai itu sesuai aturan dan ketentuannya," jelas dia.
Kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).