![]() |
Juru bicara KPK Ali Fikri |
JAKARTA - Komisaris PT Putra Palakka, Sudirman mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3). Sedianya dia bakal diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, dalam kasus merintangi penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sudirman sebagai saksi atas tersangka Ferdy Yuman (FY). Ferdy diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
“Sebagaima informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (5/3).
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, keterangan Sudirman diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Ferdy Yuman. Sehingga menambah titik terang perkara pelarian Nurhadi dan Rezky.
“KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum dan silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik,” tegas Ali.
KPK sebelumnya telah resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY) pada Minggu (10/1), dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.
Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.
“Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).
FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.